KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, masih ada persyaratan yang perlu dipenuhi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) agar suspensi perdagangan sahamnya dibuka. Salah satunya adalah menerbitkan sukuk dengan skema baru sesuai perjanjian perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI melakukan suspensi saham GIAA karena perusahaan gagal membayar kupon sukuk global pada Juni 2021. Berdasarkan perjanjian perdamaian PKPU, GIAA akan menerbitkan sukuk baru dengan skema yang baru setelah adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian berkekuatan hukum tetap. "Apabila perusahaan telah menerbitkan sukuk dengan skema baru tersebut dan telah memenuhi seluruh kewajiban, maka BEI dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham GIAA," kata Nyoman kepada sejumlah wartawan melalui pesan singkat, Jumat (28/10).
Kapan Suspensi Saham Garuda Indonesia (GIAA) Dibuka? Begini Kata BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, masih ada persyaratan yang perlu dipenuhi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) agar suspensi perdagangan sahamnya dibuka. Salah satunya adalah menerbitkan sukuk dengan skema baru sesuai perjanjian perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI melakukan suspensi saham GIAA karena perusahaan gagal membayar kupon sukuk global pada Juni 2021. Berdasarkan perjanjian perdamaian PKPU, GIAA akan menerbitkan sukuk baru dengan skema yang baru setelah adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian berkekuatan hukum tetap. "Apabila perusahaan telah menerbitkan sukuk dengan skema baru tersebut dan telah memenuhi seluruh kewajiban, maka BEI dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham GIAA," kata Nyoman kepada sejumlah wartawan melalui pesan singkat, Jumat (28/10).