KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022, salah satu isu yang ramai dibahas adalah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR). Terkait hal ini, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR sekaligus Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Melansir laman setkab.go.id, tujuan dari penggelontoran THR dan gaji ke-13 untuk mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. "Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Sabtu (16/4/2022).
Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS Cair? Ini Jawaban Sri Mulyani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022, salah satu isu yang ramai dibahas adalah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR). Terkait hal ini, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR sekaligus Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Melansir laman setkab.go.id, tujuan dari penggelontoran THR dan gaji ke-13 untuk mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. "Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Sabtu (16/4/2022).