KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 bakal segera diumumkan pada pekan ini. Pasalnya, memasuki minggu ketiga bulan Desember 2025, penetapan UMP sangat dinantikan bagi kalangan pengusahan maupun pekerja. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, penetapan UMP 2026 akan segera diputuskan.
Namun, dia tak menjelaskan lebih detail masalah apa yang sebenarnya terjadi sehingga penetapan terkesan lebih lambat dari sebelumnya. Afriansyah hanya bilang, keputusan yang diambil merupakan yang terbaik. "Tunggu saja segera diputuskan. Yang terbaik," ujarnya singkat kepada KONTAN, Minggu (14/12/2025).
Baca Juga: Upah Minimum 2026 Belum Ditetapkan, Dunia Usaha Cemas Lebih lanjut, Afriansyah menegaskan, pemerintah menargetkan pengumuman penetapan UMP 2026 bakal dilaksanakan pada pekan ini. "(Target diumumkan) Insya Allah minggu-minggu ini," tegasnya. Sebelumnya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kapan upah minimum ini bakal ditetapkan. Pihaknya juga tak mengetahui problem apa yang tengah dihadapi oleh pemerintah. "Kita enggak tahu apa problem-nya sehingga sampai saat ini belum diputuskan," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (14/12/2025). Bob tak memungkiri, terlambatnya pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ini membuat ketidakpastian bagi dunia usaha semakin tinggi. Senada, Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo, Subchan Gatot mengatakan, penetapan upah minimum yang terlalu mepet dengan waktu pelaksanaannya, bukan hanya menciptakan ketidakpastian bagi pengusaha. "Pasti menciptakan ketidakpastian dan kesulitan adaptasi bagi kedua belah pihak baik perusahaan maupun pekerja, dan dapat menghambat tujuan sebenarnya dari upah minimum yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi," katanya kepada KONTAN. Selain ketidakpastian bagi perusahaan, lanjut Subchan, banyak pengusaha khawatir bakal menimbulkan biaya operasional yang tiba-tiba melonjak. Untuk itu, dia bilang, semoga hal tersebut tidak terjadi. "Kami berharap pemerintah secepatnya memutuskan agar diskusi kenaikan upah di atas upah minimum di tingkat perusahaan dapat segera dilakukan," imbuhnya. Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi meyatakan kecurigaannya terhadap kemandekan regulasi penetapan UMP 2026. Ia menduga ada pihak yang sengaja mengulur waktu (buying time) demi kepentingan politis. "Saya curiga ada pembisik Presiden sengaja 'buying time' untuk kepentingan politis. Skenarionya, kenaikan upah akan diputuskan Presiden sama rata kembali," ujarnya Jumat (12/12/2025).
Baca Juga: Aturan UMP 2026 Sudah Final, Tapi Pemerintah Belum Mau Umumkan — Ada Apa? Ristadi mengungkapkan, sejak akhir November sudah mendapat informasi bahwa aturan baru tentang upah minimum, yang memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan disparitas upah antar daerah, sudah rampung di level kementerian terkait dan dikirim ke Presiden untuk disahkan. PP Upah Minimum ini sangat dinantikan daerah karena berfungsi sebagai pedoman teknis bagi Dewan Pengupahan dalam mengkaji dan menghitung kenaikan upah minimum, sebelum direkomendasikan kepada gubernur untuk disahkan.
"Proses pengkajian dan penghitungan kenaikan upah minimum di daerah butuh waktu memadai agar hasilnya lebih obyektif. Namun sampai sekarang waktu semakin mepet ke tanggal 1 Januari 2026," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News