KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya resmi mengeluarkan izin untuk pemberian vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua bagi lansia berusia di atas usia 60 tahun. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster kedua bagi Kelompok Lanjut Usia. Dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, kebijakan berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 22 November 2022.
Yang kemudian jadi pertanyaan adalah kapan vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua diberikan kepada masyarakat umum?
Jawaban Kemenkes
Juru bicara Covid-19 Kemenkes M. Syahril menuturkan, hingga saat ini belum ada kebijakan vaksin booster dosis kedua untuk masyarakat umum. Saat ini, kata Syahril, vaksin booster dosis kedua masih diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan lansia. "(Masyarakat umum) belum dulu. Kita masih memprioritaskan cakupan booster 1 untuk masyarakat umum," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Cegah Kematian, Booster Kedua Diperlukan Tak Hanya Bagi Lansia Tujuan pemberian vaksin booster dosis kedua
Syahril pada laman sehatnegeriku.kemkes.go.id mengatakan, tujuan pemberian vaksin booster dosis kedua untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan. Selain itu, untuk mengurangi tingkat keparahan hingga kematian akibat Covid-19. Adanya SE Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong pemerintah daerah dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) penyelenggara vaksinasi untuk melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi lansia.
Baca Juga: Menkes: 74% Kasus Sedang dan Berat Covid-19 karena Belum Dapatkan Booster Vaksin yang dapat digunakan
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi ITAGI. Serta, memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah. Adapun vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk lansia, kata dia, bisa diberikan sekurang-kurangnya 6 bulan sejak booster pertama diberikan. Lebih lanjut, Syahril menekankan, pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia. Hal itu mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi primer dan booster masih dibawah 70% dari populasi.
Update Kasus Covid-19
Melansir data Satgas Covid-19, hingga Rabu (24/11) ada tambahan 451 kasus baru yang terinfeksi Corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 4.254.443 kasus positif Corona. Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 377 orang sehingga menjadi sebanyak 4.102.700 orang.
Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 13 orang menjadi sebanyak 143.766orang. Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 7.977 kasus, bertambah 61 kasus aktif dibanding sehari sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Vaksinasi "Booster" Kedua untuk Lansia Dimulai, Masyarakat Umum Kapan?" Penulis : Dandy Bayu Bramasta Editor : Sari Hardiyanto Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie