KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis aturan baru mengenai penerbitan dan penandaan Surat izin Mengemudi (SIM). Salah satu yang menarik adalah sistem poin pelanggaran yang akan diterapkan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, jika akumulasi poin pelanggar sudah mencapai 18 poin, SIM bisa dicabut. Harapannya, dengan menggunakan sistem poin pelanggaran, pengguna jalan bisa lebih tertib dan disiplin. Mengingat proses untuk membuat SIM cukup panjang dan ada masa waktu jika SIM dicabut untuk bisa membuat yang baru.
Kapankah aturan pencabutan SIM mulai berlaku?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis aturan baru mengenai penerbitan dan penandaan Surat izin Mengemudi (SIM). Salah satu yang menarik adalah sistem poin pelanggaran yang akan diterapkan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, jika akumulasi poin pelanggar sudah mencapai 18 poin, SIM bisa dicabut. Harapannya, dengan menggunakan sistem poin pelanggaran, pengguna jalan bisa lebih tertib dan disiplin. Mengingat proses untuk membuat SIM cukup panjang dan ada masa waktu jika SIM dicabut untuk bisa membuat yang baru.