KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan kembali membatasi kapasitas angkut transportasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 menjadi 70 persen. Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Transportasi di Masa PPKM Level 3 yang berlaku 15-21 Februari 2022. "Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a yang mengangkut orang atau barang diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi SK yang dikirim oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Kapasitas Angkut Transportasi di DKI Jakarta Kembali Dibatasi Jadi 70%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan kembali membatasi kapasitas angkut transportasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 menjadi 70 persen. Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Transportasi di Masa PPKM Level 3 yang berlaku 15-21 Februari 2022. "Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a yang mengangkut orang atau barang diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi SK yang dikirim oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).