KONTAN.CO.ID - PT KAI mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada ketentuan batas maksimum bagasi bagi penumpang. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyebut batas maksimum bagasi penumpang yang tidak dikenakan biaya tambahan, yakni seberat 20 kg dan sebanyak-banyaknya 4 item. "Penumpang hanya diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm," terangnya dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada Kompas.com pada Jumat (27/12/2024).
- Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif
- Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis
- Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi
- Binatang
- Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
- Senjata api/tajam
- Benda yang mudah terbakar/meledak
- Benda yang berbau busuk/amis
- Benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya
- Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
- Barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.