KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta operator bus tidak menaikkan tarif layanannya, terutama saat kapasitas maksimal penumpang dinaikkan menjadi 70% pada 1 Juli 2020 mendatang. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pada 1 Juli 2020, untuk kapasitas penumpang maksimal mobil (bus) akan ditingkatkan menjadi hingga 70%. Baca Juga: KAI tolak berangkatkan 1.709 penumpang karena persyaratan tidak Lengkap
Kapasitas penumpang naik jadi 70%, Kemenhub minta operator bus tak naikkan tarif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta operator bus tidak menaikkan tarif layanannya, terutama saat kapasitas maksimal penumpang dinaikkan menjadi 70% pada 1 Juli 2020 mendatang. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pada 1 Juli 2020, untuk kapasitas penumpang maksimal mobil (bus) akan ditingkatkan menjadi hingga 70%. Baca Juga: KAI tolak berangkatkan 1.709 penumpang karena persyaratan tidak Lengkap