Kapasitas PLTS Atap Dibatasi, Begini Penjelasan Kementerian ESDM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kebijakan pembatasan kapasitas PLTS Atap juga dipengaruhi kondisi pasokan listrik yang berlebih.

"Kondisi oversupply PLN juga menjadi salah satu pertimbangan," terang Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana kepada Kontan.co.id, Senin (24/10).

Dadan menambahkan, saat ini pihaknya masih merampungkan petunjuk teknis seputar kebijakan ini. Saat ini petunjuk teknis tengah disiapkan untuk ditetapkan sebagai Keputusan Menteri ESDM.


Baca Juga: Agar Tak Ada Ekspor Listrik ke PLN, PLTS Atap Bisa Dibatasi Berdasarkan Beban Minimum

Dadan belum bisa merinci lebih jauh detail ketentuan yang bakal dimuat dalam beleid ini nantinya.

Sebelumnya, Dadan mengatakan, nanti akan ada Keputusan Menteri yang akan menjelaskan petunjuk teknis (juknis) perihal sebetulnya berapa kapasitas maksimum PLTS Atap yang bisa dipasang.

“Kemarin itu Permen, Permennya yang berlaku tetapi untuk Kepmen itu sekarang petunjuk teknisnya. Misalnya, sekarang saya ingin masangnya 10 tetapi menurun PLN hanya bisa 2, nah itu yang akan lebih dijelaskan dalam Kepmen,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (21/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi