KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kebijakan pembatasan kapasitas PLTS Atap juga dipengaruhi kondisi pasokan listrik yang berlebih. "Kondisi oversupply PLN juga menjadi salah satu pertimbangan," terang Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana kepada Kontan.co.id, Senin (24/10). Dadan menambahkan, saat ini pihaknya masih merampungkan petunjuk teknis seputar kebijakan ini. Saat ini petunjuk teknis tengah disiapkan untuk ditetapkan sebagai Keputusan Menteri ESDM.
Kapasitas PLTS Atap Dibatasi, Begini Penjelasan Kementerian ESDM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kebijakan pembatasan kapasitas PLTS Atap juga dipengaruhi kondisi pasokan listrik yang berlebih. "Kondisi oversupply PLN juga menjadi salah satu pertimbangan," terang Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana kepada Kontan.co.id, Senin (24/10). Dadan menambahkan, saat ini pihaknya masih merampungkan petunjuk teknis seputar kebijakan ini. Saat ini petunjuk teknis tengah disiapkan untuk ditetapkan sebagai Keputusan Menteri ESDM.