Kapasitas Smelter Nikel RI Tembus 320 Juta Ton, Kementerian ESDM Evaluasi Kuota



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapasitas pengolahan bijih nikel di Indonesia terus bertambah seiring dengan pembangunan sejumlah smelter baru. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kapasitas smelter nikel yang telah terverifikasi kini mencapai sekitar 320 juta ton.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin mengatakan, perkembangan kapasitas pengolahan nikel tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menyesuaikan kebutuhan pasokan bijih nikel dari perusahaan tambang.

Pemerintah secara berkala mengevaluasi kebutuhan bijih nikel dengan mempertimbangkan kapasitas pengolahan smelter, kemampuan produksi tambang, serta ketersediaan cadangan yang dimiliki badan usaha.


Evaluasi tersebut juga digunakan untuk memastikan pengajuan kuota produksi dari perusahaan tambang sesuai dengan kebutuhan industri pengolahan nikel di dalam negeri.

Baca Juga: Suplai Menyusut, FINI Proyeksi Produksi Nikel Indonesia Turun 4% di 2026

"Smelter saat ini terverifikasi bahwa yang akan terbangun untuk nikel itu di angka 320 jutaan (ton) yang kami dapatkan. Tapi memang itu masih berkembang dari tahun-ke tahun, dan masih beberapa smelter yang terus berprogres untuk dalam waktu dekat juga akan ada beberapa yang commissioning," ujarnya di BIG Downstream Insight 2026, Jakarta, Selasa (7/10/2026).

Cecep menjelaskan, penetapan kuota produksi bijih nikel tidak semata-mata didasarkan pada permohonan perusahaan. Pemerintah turut mempertimbangkan aspek teknis, termasuk kecukupan cadangan riil dan rekam jejak produksi masing-masing perusahaan tambang.

Menurut dia, pemerintah pada awal 2026 menetapkan kuota produksi bijih nikel sekitar 260 juta ton hingga 270 juta ton. Besaran tersebut kemudian dievaluasi berdasarkan realisasi produksi selama kuartal I dan kuartal II 2026.

Baca Juga: Produksi Minyak Belum Capai Target, Penerimaan Migas Tak Cukup Biayai Subsidi BBM

"Untuk case nikel kita tetapkan di tahun 2026 awal kemarin itu di angka 260 juta ton sampai 270 juta ton. Kemudian secara siklusnya kita melihat dari Triwulan 1, Triwulan 2 berapa produksi yang tercapai dengan data itu kita bisa lihat apakah memang kebutuhan smelter itu tercukup atau tidak. Akhirnya kita berikan kesempatan terkait dengan untuk revisi di bulan Juli," jelasnya.

Lebih lanjut, evaluasi pada Juli 2026 menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyesuaikan alokasi kuota bagi perusahaan tambang. Badan usaha dengan performa produksi yang sesuai target berpeluang memperoleh tambahan kuota untuk memenuhi kebutuhan bahan baku smelter.

"Bulan Juli itu kita lihat dari sisi kebutuhan smelternya terverifikasi sekian, tapi dari performance produksi dari masing-masing perusahaan ternyata tidak sesuai dengan diharapkan, akhirnya kita bisa memberikan kuota untuk beberapa perusahaan yang secara performance sesuai dengan yang ditargetkan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News