KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta kembali menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung (tatap muka) sejak Senin (15/6) lalu. Kendati begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan protocol kesehatan secara ketat untuk pelayanan kepada masyarakat. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membatasi jumlah pemohon menjadi 50 persen atau setengah dari daya tampung ruang pelayanan. “Bagi pemohon yang hendak datang ke Mal Pelayanan Publik harus melakukan antrean daring terlebih dahulu melalui website ptsp.jakarta.go.id/antrian,” terang Benni dalam keterangannya, Rabu (17/6).
Kapasitas terbatas, Mal Pelayanan Publik Jakarta terapkan antrean daring
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta kembali menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung (tatap muka) sejak Senin (15/6) lalu. Kendati begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan protocol kesehatan secara ketat untuk pelayanan kepada masyarakat. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membatasi jumlah pemohon menjadi 50 persen atau setengah dari daya tampung ruang pelayanan. “Bagi pemohon yang hendak datang ke Mal Pelayanan Publik harus melakukan antrean daring terlebih dahulu melalui website ptsp.jakarta.go.id/antrian,” terang Benni dalam keterangannya, Rabu (17/6).