JAKARTA. Pelonggaran aturan pinjaman luar negeri bank akan menguntungkan perbankan. Sebab, perbankan bisa memiliki ruang yang lebih besar untuk melakukan pinjaman luar negeri. Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan pinjaman luar negeri. Aturan yang tertuang dalam PBI No. 15/6/PBI/2013 itu mengatur, giro milik investor asing yang merupakan hasil divestasi tak lagi dianggap sebagai utang luar negeri jangka pendek. Sebelumnya, giro hasil divestasi yang disimpan di bank dianggap sebagai utang luar negeri. Padahal, saldo harian pinjaman luar negeri bank dibatasi sebesar 30% dari modal bank. "Dengan pengecualian ini, kapasitas pinjaman luar negeri bank bertambah besar," ujar Direktur Eksekutif Hubungan Masyarakat BI, Difi A. Johansyah.
Kapasitas utang luar negeri bank bertambah
JAKARTA. Pelonggaran aturan pinjaman luar negeri bank akan menguntungkan perbankan. Sebab, perbankan bisa memiliki ruang yang lebih besar untuk melakukan pinjaman luar negeri. Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan pinjaman luar negeri. Aturan yang tertuang dalam PBI No. 15/6/PBI/2013 itu mengatur, giro milik investor asing yang merupakan hasil divestasi tak lagi dianggap sebagai utang luar negeri jangka pendek. Sebelumnya, giro hasil divestasi yang disimpan di bank dianggap sebagai utang luar negeri. Padahal, saldo harian pinjaman luar negeri bank dibatasi sebesar 30% dari modal bank. "Dengan pengecualian ini, kapasitas pinjaman luar negeri bank bertambah besar," ujar Direktur Eksekutif Hubungan Masyarakat BI, Difi A. Johansyah.