Kapitalisasi Pasar BEI Naik Dalam Sepekan Meski Nilai Transaksi Turun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup naik 0,49% dalam sepekan menjadi 6.726,37 hingga Jumat (21/1). Kenaikan IHSG ini diikuti oleh peningkatan nilai kapitalisasi pasar yang lebih tinggi, yakni 1,22% menjadi Rp 8.463,01 triliun dari sebelumnya Rp 8.360,73 triliun pada penutupan pekan lalu.

Meski IHSG dan kapitalisasi pasar naik, frekuensi, nilai transaksi, dan volume transaksi rata-rata harian sepekan ini justru turun. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1) menyebut, rata-rata nilai transaksi harian bursa selama sepekan turun 0,13% menjadi Rp 11,52 triliun pekan ini dari Rp 11,53 triliun pada pekan sebelumnya.

Rata-rata frekuensi transaksi BEI pun turun 4,65% menjadi 1,30 juta transaksi dari 1,36 juta transaksi pada pekan lalu. Rata-rata volume transaksi harian BEI turun 5,49% menjadi 17,73 miliar saham dari 18,76 miliar saham pada pekan sebelumnya.


Baca Juga: IHSG Berpotensi Melanjutkan Rally pada Pekan Depan

Menurut data RTI, investor asing mencatat pembelian bersih total Rp 1,23 triliun di seluruh pasar sepanjang pekan ini. Untuk hari Jumat (21/1) saja, beli bersih asing mencapai Rp 969,91 miliar. 

BEI telah mengeluarkan sekaligus memberlakukan Peraturan Bursa Nomor III-L tentang Anggota Bursa sebagai Dealer Partisipan pada Senin (17/1). Aturan ini diluncurkan untuk membantu diler partisipan dalam menyediakan likuiditas perdagangan exchange-traded fund (ETF) di pasar sekunder dalam memberikan kuotasi

Melalui peraturan ini, masa transisi bagi diler partisipan existing adalah tiga bulan sejak peraturan dikeluarkan atau efektif sejak tanggal 18 April 2022. Peraturan ini mengatur pula hal-hal yang menjadi kewajiban anggota bursa sebagai diler partisipan ETF di antaranya adalah pelaporan atau melakukan kuotasi, perlakuan atas odd lot saham underlying ETF, dan memberikan ruang bagi diler partisipan untuk melakukan short covering (penciptaan unit di pasar perdana pada hari yang sama sesuai dengan penjualan unit penyertaan ETF).

BEI berharap pemberlakuan Peraturan III-L ini dapat menjawab kebutuhan akan pengaturan peran anggota bursa sebagai diler partisipan ETF dan meningkatkan likuiditas perdagangan ETF.

Baca Juga: Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga AS Menekan Rupiah Pekan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati