KONTAN.CO.ID - Jakarta. Operator bandara, PT Angkasa Pura II (Ap II) langsung berbenah pasca mendapatkan sanksi peringatan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub( akibat pelanggaran protokol pencegahan virus corona (Covid-19). PT Angkasa Pura II janjikan implementasi physical distancing di seluruh bandara yang dikelola termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta sesuai himbauan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). PT Angkasa Pura II menjalankan prosedur baru untuk implementasi physical distancing dan mencegah penumpukan penumpang.
Kapok dihukum Kemenhub, Ini upaya PT AP II cegah penumpukan penumpang bandara
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Operator bandara, PT Angkasa Pura II (Ap II) langsung berbenah pasca mendapatkan sanksi peringatan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub( akibat pelanggaran protokol pencegahan virus corona (Covid-19). PT Angkasa Pura II janjikan implementasi physical distancing di seluruh bandara yang dikelola termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta sesuai himbauan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). PT Angkasa Pura II menjalankan prosedur baru untuk implementasi physical distancing dan mencegah penumpukan penumpang.