KONTAN.CO.ID - Jakarta. Operator bandara, PT Angkasa Pura II (Ap II) langsung berbenah pasca mendapatkan sanksi peringatan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub( akibat pelanggaran protokol pencegahan virus corona (Covid-19). PT Angkasa Pura II janjikan implementasi
physical distancing di seluruh bandara yang dikelola termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta sesuai himbauan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). PT Angkasa Pura II menjalankan prosedur baru untuk implementasi physical distancing dan mencegah penumpukan penumpang.
Prosedur baru itu antara lain dengan memecah konsentrasi ke 4 titik
checkpoint yaitu untuk pemeriksaan dokumen, pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan, validasi seluruh dokumen, lalu
check in. Hingga kini prosedur baru mampu membuat physical distancing tetap terjaga. Di samping itu,
stakeholder juga berkomitmen untuk membatasi penerbangan menjadi 5 penerbangan/jam di Terminal 2 serta penjualan tiket maksimal 50% dari kapasitas kursi pesawat, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, setelah kepadatan dalam proses keberangkatan calon penumpang pesawat rute domestik di Terminal 2 Soekarno-hatta pada 14 Mei 2020, PT Angkasa Pura II langsung melakukan perbaikan prosedur sejak 15 Mei 2020.
"Sejak prosedur baru diberlakukan, proses keberangkatan rute domestik berjalan dengan lancar, tertib dan mengedepankan
physical distancing," ujar Yado dalam siaran resmi, Rabu (20/5). Prosedur baru tersebut merupakan hasil evaluasi dari seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta seperti operator bandara, maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan lainnya. “Sesuai himbauan Kemenhub, PT Angkasa Pura II menjaga agar
physical distancing dapat selalu diterapkan, dan kami berkomitmen untuk melakukan himbauan tersebut. Pada 14 Mei lalu, kepadatan saat proses keberangkatan domestik terjadi sekitar 1 jam untuk kemudian berangsur terurai, di mana calon penumpang saat itu juga memakai masker. Kemudian,
stakeholder melakukan evaluasi dan menetapkan prosedur baru yang diterapkan mulai 15 Mei,” katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto