KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kelanjutan pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit menyebut akan menarik bekas pegawai KPK itu. Seluruhnya akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan itu dinilai janggal oleh ICW lantaran menggunakan dasar Presiden Joko Widodo dapat menetapkan pengangkatan PNS. Sedangkan pada waktu yang sama, Pimpinan KPK mengatakan bahwa 56 pegawai tidak bisa diangkat menjadi ASN karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Kapolri akan jadikan eks pegawai KPK yang tak lolos TWK jadi ASN Polri, ini kata ICW
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kelanjutan pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit menyebut akan menarik bekas pegawai KPK itu. Seluruhnya akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan itu dinilai janggal oleh ICW lantaran menggunakan dasar Presiden Joko Widodo dapat menetapkan pengangkatan PNS. Sedangkan pada waktu yang sama, Pimpinan KPK mengatakan bahwa 56 pegawai tidak bisa diangkat menjadi ASN karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).