Kapolri: Bareskrim Akan Turun Tangan dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Pasar Modal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan terlibat langsung dalam penanganan dugaan pelanggaran di pasar modal. 

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya akan menurunkan tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menelusuri dugaan tindak pidana di sektor tersebut.

"Dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan, kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini. Itu saja, terima kasih," kata Suyudi di gedung BEI, Jumat (16/10/2026).


Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi dan Denda pada DSSA, BREN dan CUAN Terkait Manipulasi Harga Saham

Keterlibatan kepolisian ini muncul setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tiga emiten, yakni DSSA, BREN, dan CUAN. 

OJK menjatuhkan denda kepada ketiganya, masing-masing Rp 1,5 triliun untuk DSSA, Rp 500 miliar untuk BREN, dan Rp 100 miliar untuk CUAN. 

Pemeriksaan OJK menemukan indikasi manipulasi perdagangan saham DSSA serta penjatahan saham penawaran umum BREN dan CUAN yang diduga telah dialokasikan sejak awal kepada pihak terkait pengendali.

Disamping itu, OJK mencatat sejak januari hingga oktober terdapat setidaknya 835 pihak yang sudah terkena hukuman sanksi dan penegahan hukum di OJK, dengan total sanksi sebesar Rp 390 miliar lebih.

Baca Juga: Kapolri, Danantara, dan DPR Kunjungi BEI, Bahas Sanksi Transaksi Saham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News