KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Lewat surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020, alasan pencopotan Prasetyo Utomo karena menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra. "Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7).
Kapolri copot Kabiro Bareskrim Prasetyo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Tjandra
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Lewat surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020, alasan pencopotan Prasetyo Utomo karena menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra. "Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7).