KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapatkan kunjungan dari Kapolri, Danantara, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rombongan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto,Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, COO Danantara Rosan Roeslani, serta petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), datang ke BEI pasca pengumuman MSCI soal klasifikasi pasar saham Indonesia. Kapolri Ario bilang pihaknya akan mengusut dugaan pelanggaran maupun tindak pidana di pasar modal terkait
coordinated trading. Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi dan Denda pada DSSA, BREN dan CUAN Terkait Manipulasi Harga Saham Bareskrim Polri akan menurunkan tim untuk mengusut informasi dan pengaduan adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal. “Dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan, kami akan melakukan tindakan yang berdasarkan dalam rangka memberikan pasien hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal,” ujarnya dalam konferensi pers di BEI, Jumat (16/10/2026) Asal tahu saja, MSCI meluncurkan konsultasi atas usulan reklasifikasi MSCI Indonesia Indexes dari Emerging Market menjadi Standalone Market, dengan keputusan akhir paling lambat akhir Juni 2027. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas OJK mengatakan, setiap emiten yang masuk
high shareholder concentration (HSC) tanpa terkecuali diperiksa OJK untuk mencari apakah ada dugaan indikasi pidana di pasar modal. Menurutnya, dari 61 emiten yang terindikasi HSC, ada 31 diantaranya yang diduga terjadi pelanggaran pidana. Terkait penegakan hukum, ada tiga emiten yang terkena sanksi, yaitu DSAA, BREN dan CUAN, OJK melakukan pemeriksaan terhadap DSSA mulai 2023 sampai 2026 dengan dugaan pelanggaran pasal 91 dan 92 pasar modal. Lalu OJK juga memeriksa indikasi pelanggaran atas IPO BREN dan CUAN dengan dugaan pasal 107 UU Pasar Modal Menurutnya ada pelanggaran transaksi saham DSSA dan pada kegiatan pemesanan saham BREN dan CUAN.
Oleh karena itu, OJK mengenakan saksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta kepada DSSA. Lalu, sebesar Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta kepada BREN dan Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta kepada CUAN.
Baca Juga: Ancaman MSCI Uji Tata Kelola Bursa, Begini Strategi Bagi Investor Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News