JAKARTA. Kapolri Jendral Tito Karnavian menegaskan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukanlah bagian dari hukum positif di Indonesia. "Fatwa MUI itu bukan hukum positif di Indonesia di negara NKRI ini," tegasnya saat ditemui di Kampus Universitas Negeri Jakarta, Senin (19/12). Dia menjelaskan, organisasi masyarakat yang menggunakan fatwa sebagai alasan untuk melakukan sweeping ke sejumlah pertokoan dan pusat perbelanjaan tidak dapat dibenarkan. "Tidak bisa dibenarkan jika orang ini yang beralasan melakukan sosialisasi, justru membuat takut masyarakat lainnya," kata Tito.
Kapolri: Fatwa bukan hukum positif di Indonesia
JAKARTA. Kapolri Jendral Tito Karnavian menegaskan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukanlah bagian dari hukum positif di Indonesia. "Fatwa MUI itu bukan hukum positif di Indonesia di negara NKRI ini," tegasnya saat ditemui di Kampus Universitas Negeri Jakarta, Senin (19/12). Dia menjelaskan, organisasi masyarakat yang menggunakan fatwa sebagai alasan untuk melakukan sweeping ke sejumlah pertokoan dan pusat perbelanjaan tidak dapat dibenarkan. "Tidak bisa dibenarkan jika orang ini yang beralasan melakukan sosialisasi, justru membuat takut masyarakat lainnya," kata Tito.