Kapolri harus menjelaskan alasan penahanan Novel



JAKARTA.  Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo harus menjelaskan kepada publik berbagai kejanggalan dalam kasus yang dituduhkan kepada anggota Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan. Langkah itu untuk mengklarifikasi penilaian adanya upaya kriminalisasi terhadap KPK."Jika tidak dapat menjelaskan secara logis, maka jangan salahkan apabila publik beranggapan apa yang dilakukan oleh Polri adalah bentuk kriminalisasi terhadap anggota KPK dan bentuk balasan bagi KPK," kata anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Indra, Sabtu (6/10) di Jakarta.Indra menilai alasan yang dipakai Kepolisian Polda Bengkulu terkait kasus Novel mengherankan dan menimbulkan banyak pertanyaan. Kasus itu sudah terjadi delapan tahun lalu ketika Novel menjabat Kepala Satuan reserse Kriminal Polda Bengkulu, tetapi baru dipersoalkan saat ini.Kejanggalan itu semakin kuat karena upaya penangkapan terjadi ketika Novel tengah menangani kasus dugaan korupsi proyek simulator di Korps Lalu Lintas Polri. Novel juga ikut menggeledah markas Korlantas Polri akhir Juli lalu. Novel bahkan ikut memeriksa tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo."Lalu bagaimana dengan kesimpulan sidang etik Polri delapan tahun silam yang menyatakan Novel bukan pelakunya? Dan sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang atasan terhadap perbuatan anak buahnya, Novel hanya mendapat teguran keras. Apakah sidang etik itu rekayasa atau memang atas dasar fakta?" kata Indra.Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, apabila benar ada upaya kriminalisasi terhadap unsur-unsur KPK, tentu sangat disayangkan. Ia berpendapat bahwa para penegak hukum seharusnya saling membantu dan bekerja sama dalam penegakan hukum. "Polri tidak boleh saling menjatuhkan dan mencari-cari kesalahan yang dipaksakan," ujar Indra.Kepolisian menuduh Novel melakukan penganiayaan berat terhadap enam orang pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Sebaliknya, pimpinan KPK menyebut apa yang dilakukan terhadap Novel merupakan upaya kriminalisasi. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie