JAKARTA. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan karena prinsip organisasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melayangkan gugatan untuk membubarkan organisasi HTI. "Prinsip (HTI) yang bertentangan dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945. Seperti masalah sistem khilafah dan lain-lain," ujar Tito di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/6).
Kapolri: HTI dibubarkan karena prinsip khilafah
JAKARTA. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan karena prinsip organisasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melayangkan gugatan untuk membubarkan organisasi HTI. "Prinsip (HTI) yang bertentangan dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945. Seperti masalah sistem khilafah dan lain-lain," ujar Tito di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/6).