KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal Idham Azis berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pelarian terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Idham berjanji akan memproses siapapun yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. "Sekali lagi ini bentuk komitmen kami. Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi," ujar Idham dalam siaran pers kepada wartawan, Jumat (31/7/2020). Idham menegaskan, komitmen tersebut juga menjadi upaya untuk membersihkan Polri dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Baca Juga: Djoko Tjandra mendekam di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri Terkait pelarian Djoko Tjandra, Polri telah menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian dengan menerbitkan surat jalan dan turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan. Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan . “Dari hasil gelar (perkara) tersebut maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).