Kapolri Idham Azis tegaskan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB tetap di Kepolisian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memastikan penerbitan surat-surat kendaraan bermotor tetap ditangani oleh Kepolisian. Surat-surat yang dimaksud yaitu, Surat Izin Mengemudi ( SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB).

Sebelumnya, sempat muncul wacana agar penerbitan SIM, STNK, dan BPKP akan dialihkan dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Warga Depok kini sudah bisa mendapatkan Smart SIM

"Saya sudah duduk berbicara ketika di ratas bersama Menhub, jadi tidak ada wacana itu. Tetap nanti pengelolaan SIM, STNK, dan BPKB di tangan Polri," kata Idham di Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdik Lantas), Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/2/2020).

Untuk saat ini, Idham menuturkan, pihaknya sedang berkomunikasi dengan Kemenhub terkait peran kementerian tersebut di terminal dan jembatan timbang. Menurutnya, Polri dan Kemenhub menyiapkan tim kajian apakah peran di dua lokasi tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau melalui revisi Undang-Undang.

"Memang ada wacana dari Kemenhub untuk mengambil dua peran. Satu peran di terminal dan kedua di jembatan timbang," ujarnya.

Baca Juga: Benarkah penunggak iuran BPJS Kesehatan tak bisa perpanjang SIM?

"Tapi itu tentunya itu kita akan duduk bersama, membangun komunikasi, bagaimana caranya, apakah nanti dituangkan dalam PP, apakah perubahan UU, kami sudah siapkan tim kajian, dari Kemenhub juga menyiapkan tim kajian dan nanti kita akan duduk bersama," sambung Idham.

Editor: Noverius Laoli