KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memastikan penerbitan surat-surat kendaraan bermotor tetap ditangani oleh Kepolisian. Surat-surat yang dimaksud yaitu, Surat Izin Mengemudi ( SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB). Sebelumnya, sempat muncul wacana agar penerbitan SIM, STNK, dan BPKP akan dialihkan dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan. Baca Juga: Warga Depok kini sudah bisa mendapatkan Smart SIM
Kapolri Idham Azis tegaskan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB tetap di Kepolisian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memastikan penerbitan surat-surat kendaraan bermotor tetap ditangani oleh Kepolisian. Surat-surat yang dimaksud yaitu, Surat Izin Mengemudi ( SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB). Sebelumnya, sempat muncul wacana agar penerbitan SIM, STNK, dan BPKP akan dialihkan dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan. Baca Juga: Warga Depok kini sudah bisa mendapatkan Smart SIM