JAKARTA. Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku penyebar tabloid Obor Rakyat. "Setelah dilakukan analisis, terutama terkait Undang-undang Pers, kedua tentang tindak pidana umum, berikutnya undang-undang Pemilu, dari Ketiganya kalau ada unsur pelanggaran akan dilakukan penindakan," ungkap Sutarman seusai menghadiri acara wisuda di STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/6). Dikatakannya jenderal polisi bintang empat ini tidak ada alasan apa pun bagi institusinya untuk tidak mengusut tuntas kasus tersebut, terlebih tim advokasi Jokowi-JK sudah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
"Kami tinggal melakukan langkah pemanggilan pada saksi dan melakukan proses selanjutnya," ucapnya. Pihaknya akan mendiskusikan kasus tersebut dengan pihak Dewan Pers. Bagaimana pun tabloid Obor Rakyat merupakan produk jurnalistik yang disebarkan kepada masyarakat. "Kalau itu tidak punya ijin, maka pelanggaran Undang-undang pers mana yang bisa menjeratnya, kalau tidak punya ijin menyebarkan maka kita harus melakukan penegakkannya," ungkapnya. Sutarman pun menegaskan, kasus tersebut bisa dijerat dengan tindak pidana umum, tindak pidana Pemilu, dan Undang-undang pers. Hingga kini pihaknya masih melakukan langkah penyelidikan untuk menentukan bentuk pelanggarannya.