JAKARTA. Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menjelaskan teknik penelusuran rekening mencurigakan seorang pejabat negara. Sutarman menjelaskan itu ketika berada di samping Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Abraham Samad usai pertemuan mereka di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015). Sutarman mengungkapkan hal itu ketika ditanya mengenai penelusuran rekening Komjen Pol Budi Gunawan yang dilakukan Bareskrim Polri hingga akhirnya dinyatakan tidak ada unsur pidana. "Tadi saya jelaskan setiap SOP (Standar Operasional Prosedur) yang dilakukan Polri kalau ada transaksi mencurigakan baik masyarakat umum maupun anggota Polri," ungkap Sutarman. Pertama yang dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik rekening mencurigakan tersebut. Kemudian dimintai penjelasan mengenai transaksi dalam rekeningnya. Dicontohkannya bila ada transaksi Rp 50 juta maka akan ditanyakan sumbernya berasal dari mana. Bila diandaikan kembali hasil dari penjualan sepeda, maka akan dicek sepeda seperti apa sehingga dihargai Rp 50 juta kemudian tanda bukti jual belinya apa dan sebagainya.
Kapolri jelaskan rekening gendut Budi Gunawan
JAKARTA. Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menjelaskan teknik penelusuran rekening mencurigakan seorang pejabat negara. Sutarman menjelaskan itu ketika berada di samping Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Abraham Samad usai pertemuan mereka di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015). Sutarman mengungkapkan hal itu ketika ditanya mengenai penelusuran rekening Komjen Pol Budi Gunawan yang dilakukan Bareskrim Polri hingga akhirnya dinyatakan tidak ada unsur pidana. "Tadi saya jelaskan setiap SOP (Standar Operasional Prosedur) yang dilakukan Polri kalau ada transaksi mencurigakan baik masyarakat umum maupun anggota Polri," ungkap Sutarman. Pertama yang dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik rekening mencurigakan tersebut. Kemudian dimintai penjelasan mengenai transaksi dalam rekeningnya. Dicontohkannya bila ada transaksi Rp 50 juta maka akan ditanyakan sumbernya berasal dari mana. Bila diandaikan kembali hasil dari penjualan sepeda, maka akan dicek sepeda seperti apa sehingga dihargai Rp 50 juta kemudian tanda bukti jual belinya apa dan sebagainya.