KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Melansir dari laman Setkab, nerikut isi maklumat yang ditandatangani Kapolri pada tanggal 23 Desember 2020 tersebut: 1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Kapolri Jenderal Idham Azis keluarkan maklumat kepatuhan prokes libur Nataru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Melansir dari laman Setkab, nerikut isi maklumat yang ditandatangani Kapolri pada tanggal 23 Desember 2020 tersebut: 1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.