JAKARTA. Kepala Polri Jenderal Sutarman mengatakan, pihaknya menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Senin (12/1/2015) lalu. "Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK," kata Sutarman ketika ditemui Kompas.com di Jakarta, Selasa (13/1/2015) malam. Jenderal bintang empat ini mengatakan, Divisi Hukum Polri akan memberikan bantuan hukum kepada Komjen Budi, yang juga calon kepala Polri. Pasalnya, Komjen Budi, yang juga mantan ajudan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri adalah anggota aktif Polri.
Pada kesempatan itu, Kapolri memerintahkan jajaran Polri untuk tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, kasus dugaan transaksi mencurigakan Budi masuk ke KPK pada 2010. Setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta investigasi penyelidikan pendahuluan, pada Juni 2014 KPK meningkatkan status kasus Budi ke tahap penyelidikan.