JAKARTA. Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Timur Pradopo menyatakan, pihaknya siap membantu pengamanan pelaksanaan eksekusi terpidana korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Menurut Timur, sikap kepolisian itu sudah dikoordinasikan dengan Jaksa Agung Basrief Arief yang menemui Kapolri di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013). “Eksekusi semua pelaksanaan Jaksa Agung. Polri dalam hal ini mengamankan pelaksanaan,” kata Timur, seusai bertemu Jaksa Agung.
Timur menegaskan, Polri hanya berwenang dalam melakukan pengamanan. Sementara pelaksanaan eksekusi berhasil atau tidak adalah wewenang Kejaksaan. “Saya sampaikan, tugas polisi mengamankan. Sukses tidaknya tergantung eksekusi nanti,” jelasnya. Timur bilang, pertemuannya dengan Jaksa Agung hari ini hanya untuk koordinasi upaya eksekusi selanjutnya yang akan dilakukan tim jaksa eksekutor. Polri akan dilibatkan dalam melakukan pengamanan. Kewenangan Polri, terang Timur, mengatasi tindakan yang mengganggu keamanan saat upaya eksekusi dilakukan. “Apa yang diamankan? Supaya tidak ada gangguan yang lain, seperti gangguan dari masyarakat. Tentunya kita harus mengurangi dan menimalisir. Itu komitmen Kejagung dan Polri,” lanjutnya. Sebelumnya, tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4) siang. Namun mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu bersikeras tidak dapat dieksekusi. Susno akhirnya dibawa ke Markas Polda Jabar. Di sana perundingan jaksa dan Susno berlanjut. Namun, kejaksaan gagal membawa Susno dan meninggalkan Mapolda Jabar sekitar pukul 00.15. Eksekusi Susno Eksekusi terhadap Susno dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni selama tiga tahun enam bulan.
Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Ia menyatakan, putusan MA yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Susno juga menilai, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai. (Dian Maharani/
Kompas.com) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri