Kapolri: Korporasi asing terlibat kebakaran hutan



JAKARTA. Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengungkapkan keterlibatan sejumlah perusahaan asing dalam kasus kebakaran hutan yang terjadi di Sumatera Selatan dan Kalimantan. Beberapa korporasi tersebut diketahui berasal dari Malaysia, China, dan Singapura.

"Perusahaan ada yang di dalam negeri, ada juga yang investor asing. (Ada) dari Malaysia, ada dari China. Ada juga dari Singapura, tetapi masih dalam penyelidikan," ujar Badrodin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/10).

Badrodin mengatakan, hingga 12 Oktober 2015, terdapat 244 laporan yang diterima Polri terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Dari laporan tersebut, sebanyak 26 laporan masih dalam tahap penyelidikan, sementara 218 laporan sudah dalam tahap penyidikan.


Kemudian, dari 218 penyidikan, terdapat 113 kasus perorangan dan 48 kasus melibatkan perusahaan. Sebanyak 57 kasus sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

Badrodin mengatakan, saat ini sudah 12 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, untuk perorangan, sudah 209 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada empat perusahaan yang sudah masuk ke tahap satu, tinggal tunggu diserahkan kepada jaksa penuntut. Mereka dikenakan pasal terkait pembakaran hutan dan lahan, yaitu Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman minimal tiga tahun penjara, maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata Badrodin. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia