Kapolri larang aksi 2 Des di kawasan Bundaran HI



JAKARTA. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melarang pelaksanaan aksi 2 Desember 2016 jika dilakukan di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan MH Thamrin.

Larangan tersebut dikarenakan jalanan tersebut merupakan jalan utama di Jakarta. Jika jalan tersebut ditutup, dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas masyarakat. "Kalau jalan protokol diblok, otomatis akan menganggu. Yang sakit bisa terganggu, yang mau kerja juga terganggu. Bikin Jakarta macet," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).

Tito mengatakan, polisi tidak melarang aksi unjuk rasa, asalkan dilakukan di tempat-tempat yang diperbolehkan.


Menurut undang-undang, unjuk rasa tidak boleh dilakukan di sentra aktivitas publik seperti jalan utama. Wilayah Sudirman, Thamrin, dan Bundaran HI ibarat urat nadi dari Jakarta. "Itu menganggu ketertiban publik. Maka kami akan melarang kegiatan itu," kata Tito.

Aksi 2 Desember rencananya akan diselenggarakan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI). Aktivis GNPF MUI yang juga Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman, memastikan aksi berjalan damai karena hanya menggelar shalat Jumat di kawasan tersebut.

Namun, menurut Tito, masih banyak tempat lain yang bisa dijadikan tempat shalat selain jalan protokol Jakarta. "Kalau mau shalat Jumat bisa di Istiqlal, Lapangan Banteng, Monas, ya monggo. Tapi kalau di jalan protokol, memacetkan Jakarta, tidak bisa. Itu jelas undang-undangnya," katanya.

Sebelumnya, Munarman menyebut aksi damai tersebut akan dilakukan dengan salat Jumat bersama dengan posisi imam berada di Bundaran Hotel Indonesia. Sebelum salat Jumat, akan dilakukan doa bersama sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

"Kami meminta ulama dan umat Islam bersatu. Seluruh elemen dan ormas Islam yang ada di Indonesia dengan menggunakan berbagai macam satgasnya agar mengikuti aksi damai ini," ujar Munarman. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini