JAKARTA. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melarang pelaksanaan aksi 2 Desember 2016 jika dilakukan di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan MH Thamrin. Larangan tersebut dikarenakan jalanan tersebut merupakan jalan utama di Jakarta. Jika jalan tersebut ditutup, dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas masyarakat. "Kalau jalan protokol diblok, otomatis akan menganggu. Yang sakit bisa terganggu, yang mau kerja juga terganggu. Bikin Jakarta macet," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11). Tito mengatakan, polisi tidak melarang aksi unjuk rasa, asalkan dilakukan di tempat-tempat yang diperbolehkan.
Kapolri larang aksi 2 Des di kawasan Bundaran HI
JAKARTA. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melarang pelaksanaan aksi 2 Desember 2016 jika dilakukan di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan MH Thamrin. Larangan tersebut dikarenakan jalanan tersebut merupakan jalan utama di Jakarta. Jika jalan tersebut ditutup, dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas masyarakat. "Kalau jalan protokol diblok, otomatis akan menganggu. Yang sakit bisa terganggu, yang mau kerja juga terganggu. Bikin Jakarta macet," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11). Tito mengatakan, polisi tidak melarang aksi unjuk rasa, asalkan dilakukan di tempat-tempat yang diperbolehkan.