KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sosok di balik tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah Mantan Kadiv Pronpam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS). Listyo menerangkan, berdasarkan pengakuan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dia mendapatkan perintah dari FS untuk melakukan aksi penembakan ke Brigadir J hingga tewas. “Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi dalam aksi penembakan saudara Bharadha E terhadap Brigadir J merupakan perintah dari saudara FS,” jelas Listyo dalam konferensi pers, Selasa malam (9/8).
Dia mengungkapkan ada kejangalan yang menghambat proses pemeriksaan kasus tewasnya Brigadir J. Adapun kejangalan itu di ataranya adalah hilangnya CCTV hingga muncul dugaan ada hal yang direkayasa.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran dari Masing-Masing Tersangka Setelah lebih lanjut dilakukan pendalaman, Timsus telah menemukan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti dan rekayasa menghalangi proses penyelidikan. “Sehingga proses penanganannya menjadi lambat, ” kata Litsyo. Maka dari itu, Kapolri sebelumnya telah menonaktifkan sejumlah pejabat tinggi, menengah hingga Bintara dan Tamtama. "Kemarin ada 25 personil yang kita periksa dan kini sudah bertambah 31 personil dan kita telah tempatkan khusus sebanyak 11 personil polri, dan kemungkinan masih bisa bertambah," kata dia. Untuk menjaga akuntabilitas, Kapolri melibatkan sejumlah pihak, baik Komnas HAM maupun Kompolnas. Kapolri juga memberikan ruang kepada keluarga korban untuk melakukan autopsi ulang dan mengusut laporan.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Ferdy Sambo Ditahan Setelah Jadi Tersangka Kematian Brigadir J Dalam penyelidikannya, Timsus melakukan sejumlah upaya untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya. Baik memeriksa barang bukti, olah TKP maupun mencari keterangan dari saksi. "Alhamdulillah timsus kini sudah dapat titik terang, dan menetapkan FS sebagai tersangka baru" kata dia. Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Sabtu (6/8), karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu. Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka ini membuat jumlah tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J kini menjadi tiga orang.
Baca Juga: Kepolisian Geledah Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E dan ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka. Brigadir Ricky dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan Bharada E dijerat dengan pasal Dia dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP. Keduanya sudah ditahan di Bareskrim Polri. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli