JAKARTA. Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menginstruksikan jajarannya agar mempercepat tahap dua perkara-perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 Kejaksaan. Dua di antaranya adalah kasus dengan tersangka pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. "Saya memang memerintahkan agar kasus-kasus yang sudah P21, cepat diserahkan ke kejaksaan. Karena kalau tidak, kasus itu jadi menggantung dan dianggap tidak memiliki kepastian hukum," ujar Badrodin, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9). Terkait kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Badrodin mengaku belum mendapatkan perkembangan terbarunya. Khususnya soal jadwal pemanggilan keduanya untuk diserahkan ke pihak penuntut umum.
Kapolri minta kasus mantan pimpinan KPK dipercepat
JAKARTA. Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menginstruksikan jajarannya agar mempercepat tahap dua perkara-perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 Kejaksaan. Dua di antaranya adalah kasus dengan tersangka pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. "Saya memang memerintahkan agar kasus-kasus yang sudah P21, cepat diserahkan ke kejaksaan. Karena kalau tidak, kasus itu jadi menggantung dan dianggap tidak memiliki kepastian hukum," ujar Badrodin, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9). Terkait kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Badrodin mengaku belum mendapatkan perkembangan terbarunya. Khususnya soal jadwal pemanggilan keduanya untuk diserahkan ke pihak penuntut umum.