Kapolri minta kasus mantan pimpinan KPK dipercepat



JAKARTA.  Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menginstruksikan jajarannya agar mempercepat tahap dua perkara-perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 Kejaksaan. Dua di antaranya adalah kasus dengan tersangka pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Saya memang memerintahkan agar kasus-kasus yang sudah P21, cepat diserahkan ke kejaksaan. Karena kalau tidak, kasus itu jadi menggantung dan dianggap tidak memiliki kepastian hukum," ujar Badrodin, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9). 

Terkait kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Badrodin mengaku belum mendapatkan perkembangan terbarunya. Khususnya soal jadwal pemanggilan keduanya untuk diserahkan ke pihak penuntut umum.  


"Kapan (tahap dua untuk perkara Abraham dan Bambang) saya tidak tahu pasti. Yang jelas saya sudah pernah memerintahkan untuk dipercepat pelimpahannya," lanjut Badrodin. 

Diberitakan, pascakejaksaan menyatakan berkas perkara Abraham dan Bambang P21, penyidik kepolisian berencana menyerahkan kedua tersangka itu ke kejaksaan (tahap dua) untuk diajukan ke meja persidangan. 

Berdasarkan keterangan kuasa hukum keduanya, mereka sama-sama dipanggil penyidik pada Jumat (18/9) besok untuk diserahkan ke kejaksaan. Sesuai locus delicti (tempat kejadian tindak pidana), Abraham dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, sementara Bambang dipanggil Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Samad ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem. Ia diduga membantu memalsukan kartu tanda penduduk Feriyani, warga Pontianak, Kalimantan Barat, pada 2007. Modus tindak pidana itu yakni dengan memasukkan Feriyani ke kartu keluarga milik Samad yang beralamat di Masale, Panakkukang, Makassar. 

Adapun, Bambang adalah tersangka tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat. Klien Bambang menggugat kemenangan rivalnya dalam Pemilukada, yakni Sugianto Sabran. Sidang MK itu sendiri memenangkan Ujang. 

Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan rekannya, Zulfahmi Arsyad. Zulfahmi disangka pasal yang sama dengan Bambang. Namun, dia masuk persidangan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Zulfahmi divonis tujuh bulan penjara pada 8 September 2015 lalu. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia