Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo. Penonaktifan Ferdy Sampo ini menyusul peristiwa penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam.

Penonaktian tersebut dilakukan demi membuat proses penyidikan menjadi semakin terang.

"Malam ini kami putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan. Mulai malam ini saat ini kita nonaktifkan dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).


Baca Juga: Kapolri: Direktorat Perempuan dan Anak akan Dibentuk di Bareskrim dan Polda

Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelumnya mendesak agar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dinonaktifkan.

Dorongan itu disampaikan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengaku mendapat pesan itu dari keluarga Brigadir J langsung.

"Memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri untuk supaya sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo," ujar Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

"Kemudian menonaktifkan juga Karo Paminal atas nama Brigjen Hendra. Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan," sambungnya.

Kamaruddin menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara ini bisa ditangani secara objektif.

Ia juga meminta supaya mobil yang dipakai Irjen Sambo dari Magelang turut diamankan.

"Demikian juga CCTV-CCTV dari Magelang mulai dari jalan tol itu supaya diamankan juga, lintas-lintasan yang mereka lintasi supaya percakapan-percakapan antara nomor telepon Brigadir Yoshua Hutabarat dengan pimpinannya supaya disita juga dari Telkom atau dari operator," tutur Kamaruddin.

Lebih jauh, Kamaruddin meminta agar ponsel Sambo beserta istrinya, PC, disita. Tidak hanya itu, kata Kamaruddin, ponsel Bharada E serta ajudan Sambo lainnya perlu dilakukan penyitaan.

Baca Juga: Hari Bhayangkara, Jokowi Anugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya ke-3 Personel Polri

Penulis : Adhyasta Dirgantara Editor : Sabrina Asril

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat