KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (8/8), seperti disiarkan Kompas TV. Listyo mengatakan, tim khusus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kematian Brigadir J. Sigit menjelaskan, Ferdy Sambo diduga memerintahkan tersangka RE untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J."FS juga akan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Sigit.
Kapolri Pastikan Ferdy Sambo Ditahan Setelah Jadi Tersangka Kematian Brigadir J
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (8/8), seperti disiarkan Kompas TV. Listyo mengatakan, tim khusus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kematian Brigadir J. Sigit menjelaskan, Ferdy Sambo diduga memerintahkan tersangka RE untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J."FS juga akan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Sigit.