Kapolri Pastikan Ferdy Sambo Ditahan Setelah Jadi Tersangka Kematian Brigadir J



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepolisian telah menetapkan  Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (8/8), seperti disiarkan Kompas TV. 

Listyo mengatakan, tim khusus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kematian Brigadir J. Sigit menjelaskan, Ferdy Sambo diduga memerintahkan tersangka RE untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J."FS juga akan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Sigit.


Sebelum diumumkan sebagai tersangka, rumah pribadi Ferdy Sambo juga telah digeledah tim dari kepolisian. Penggeledahan ini juga dikawal pasukan brimob dengan senjata lengkap.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Sebelumnya pada Sabtu malam lalu (6/8), Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob terkait kasus kematian Brigadir J.

Saat itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, penempatan Ferdy Sambo ke Mako Brimob untuk proses pemeriksaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara baku tembak di rumah dinas Irjen Sambo.

Dedi menambahkan, hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa barang bukti, tim gabungan pengawasan dan pemeriksaan khusus atau inspektur khusus (Irsus) menyatakan Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait masalah tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).

Termasuk mengenai perusakan TKP, pengambilan barang bukti seperti CCTV dan penghilangan barang bukti lainnya.

Baca Juga: Kepolisian Geledah Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo

Sebelum Ferdy Sambo, juga sudah ada empat orang perwira ditempatkan di tempat khusus untuk kepentingan pemeriksaan pelanggaran etik yang ditangani oleh Irsus Polri.

Dedi menjelaskan, tugas tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Wakapolri bekerja untuk pengungkapan fakta kasus kematian Brigadir J. Sedangkan tim gabungan di Irsus melakukan pendalaman mengenai adanya pelanggaran etik dalam perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli