KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia ingin segera mengaktifkan polisi virtual, atau polisi di dunia maya. Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menanggapi wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tujuan dibentuknya virtual police ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di media sosial, jika ada unggahan yang bisa dijerat dengan UU ITE. "Virtual police menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian, lalu diberikan (dijelaskan) apa yang sebaiknya dia lakukan" ujar Sigit dalam Rapim Polri, Selasa (16/2/2021).
Kapolri perintahkan virtual police segera diaktifkan di medsos
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia ingin segera mengaktifkan polisi virtual, atau polisi di dunia maya. Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menanggapi wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tujuan dibentuknya virtual police ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di media sosial, jika ada unggahan yang bisa dijerat dengan UU ITE. "Virtual police menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian, lalu diberikan (dijelaskan) apa yang sebaiknya dia lakukan" ujar Sigit dalam Rapim Polri, Selasa (16/2/2021).