JAKARTA. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Sutarman telah menyerahkan empat nama untuk dijadikan ajudan pribadi Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Namun, Jokowi dan Jusuf Kalla tetap memiliki hak untuk memilih sendiri. "Ajudan adalah hak prerogatif presiden," ujar Kapolri Jenderal Pol Sutarman, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/10). Sutarman mengatakan, seorang ajudan tidak hanya bertugas untuk menjaga keamanan presiden, tetapi juga bisa menjadi tempat curhat bagi presiden. Dengan demikian, orang yang akan dijadikan ajudan bagi presiden juga harus memiliki intelektualitas dan integritas tinggi.
Kapolri: Pilih ajudan hak prerogatif Jokowi
JAKARTA. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Sutarman telah menyerahkan empat nama untuk dijadikan ajudan pribadi Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Namun, Jokowi dan Jusuf Kalla tetap memiliki hak untuk memilih sendiri. "Ajudan adalah hak prerogatif presiden," ujar Kapolri Jenderal Pol Sutarman, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/10). Sutarman mengatakan, seorang ajudan tidak hanya bertugas untuk menjaga keamanan presiden, tetapi juga bisa menjadi tempat curhat bagi presiden. Dengan demikian, orang yang akan dijadikan ajudan bagi presiden juga harus memiliki intelektualitas dan integritas tinggi.