JAKARTA. Kepala Polri Jenderal Sutarman menyatakan tidak ingin mengambil alih kekuasaan, jika nantinya presiden baru tidak kunjung dilantik akibat keterlambatan proses pemilu. Untuk itu, ia mengingatkan Komisi Pemilihan Umum agar dapat bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan. "Apabila pilpres dan pelantikan mundur, maka harus ada yang mengambil alih untuk mengendalikan keamanan Indonesia karena negara tidak bisa vacuum of power. Ini ketiga kalinya saya katakan, Kapolri tidak mau ambil alih," kata Sutarman di Mahkamah Konstitusi, Kamis (8/5/2014). Hingga Kamis dini hari, KPU baru mengesahkan perolehan suara pemilu legislatif di 22 provinsi. Sementara itu, batas waktu maksimal KPU untuk mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional adalah 30 hari setelah pelaksanaan pemilu legislatif atau jatuh pada Jumat (9/5/2014) besok. Karena itu, dapat dipastikan proses perhitungan suara akan molor.
Kapolri: Saya tidak mau ambil alih kekuasaan
JAKARTA. Kepala Polri Jenderal Sutarman menyatakan tidak ingin mengambil alih kekuasaan, jika nantinya presiden baru tidak kunjung dilantik akibat keterlambatan proses pemilu. Untuk itu, ia mengingatkan Komisi Pemilihan Umum agar dapat bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan. "Apabila pilpres dan pelantikan mundur, maka harus ada yang mengambil alih untuk mengendalikan keamanan Indonesia karena negara tidak bisa vacuum of power. Ini ketiga kalinya saya katakan, Kapolri tidak mau ambil alih," kata Sutarman di Mahkamah Konstitusi, Kamis (8/5/2014). Hingga Kamis dini hari, KPU baru mengesahkan perolehan suara pemilu legislatif di 22 provinsi. Sementara itu, batas waktu maksimal KPU untuk mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional adalah 30 hari setelah pelaksanaan pemilu legislatif atau jatuh pada Jumat (9/5/2014) besok. Karena itu, dapat dipastikan proses perhitungan suara akan molor.