Kapolri Sebut 97 Personel Polri Diperiksa Terkait Pelanggaran Kode Etik



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, saat ini proses pemeriksaan kode etik profesi oleh Div Propam Polri masih terus berlangsung. 

Hal ini terkait dengan penanganan kasus kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri. 

Listyo menyebut, apabila dalam proses masih ditemukan adanya perbuatan perbuatan lain yang diduga memenuhi unsur pidana, maka Polri berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.


Baca Juga: Hasil Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ini 5 Temuan Tim Forensik

Listyo mengatakan, pemeriksaan internal terus dilakukan. Tercatat hingga saat ini Polri telah memeriksa 97 personel. Dari jumlah tersebut, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Lalu, dari 35 personel tersebut, 18 personel saat ini sudah ditempatkan di penempatan khusus. 

Dari 18 personel, 3 personel telah dipindahkan dari tempat khusus karena statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Antrian Perpanjang SIM Lebih Longgar, Ini Jadwal SIM Keliling Jakarta 20 Agustus 2022

"Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi dalam waktu 30 hari ke depan. Ini untuk memberi kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," kata Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli