KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, saat ini proses pemeriksaan kode etik profesi oleh Div Propam Polri masih terus berlangsung. Hal ini terkait dengan penanganan kasus kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Listyo menyebut, apabila dalam proses masih ditemukan adanya perbuatan perbuatan lain yang diduga memenuhi unsur pidana, maka Polri berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolri Sebut 97 Personel Polri Diperiksa Terkait Pelanggaran Kode Etik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, saat ini proses pemeriksaan kode etik profesi oleh Div Propam Polri masih terus berlangsung. Hal ini terkait dengan penanganan kasus kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Listyo menyebut, apabila dalam proses masih ditemukan adanya perbuatan perbuatan lain yang diduga memenuhi unsur pidana, maka Polri berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.