KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menegur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak terkait penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Agus dan Saut dilaporkan ke polisi karena diduga membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto. "Kapolri sudah menegur Dirtipidum Mabes Polri tentang SPDP ini," ujar Wakil Kepala Polri Komjen Syafrudin di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/11).
Kapolri tegur penyidik soal SPDP pimpinan KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menegur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak terkait penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Agus dan Saut dilaporkan ke polisi karena diduga membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto. "Kapolri sudah menegur Dirtipidum Mabes Polri tentang SPDP ini," ujar Wakil Kepala Polri Komjen Syafrudin di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/11).