KONTAN.CO.ID - MALANG. Polri menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam, di Polres Malang Kota, Malang, Jawa Timur. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, keenam tersangka itu adalah: 1. Ir AHL, Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB)
2. AH, Ketua Panitia Penyelenggara Laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya 3. SS,
Security Officer 4. WSS, Kabag Operasi Polres Malang 5. H dari Brimob Polda Jawa Timur 6. TSA, Kasat Sammapta Polres Malang.
Baca Juga: Ini Tugas TGIPF Peristiwa Kanjuruhan dan Susunan Anggotanya Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 juncto Pasal 152 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Kapolri mengatakan, tim masih bekerja maksimal menelusuri kasus ini.
"Penambahan jumlah pelaku, pelanggaran etik maupun pidana, kemungkinan masih bisa bertambah," tambah Listyo di Polresta Malang Kota, Kamis. Kerusuhan suporter terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Pada laga itu, Arema FC kalah 2-3 di kandang sendiri. Polisi menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Akibatnya, 131 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 3 di Antaranya Polisi" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .