Kapolri tetapkan status siaga I di internal kepolisian pada 21-25 Mei 2019



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram terkait pemberlakuan status siaga I kepada seluruh jajaran kepolisian dalam rangka pengamanan rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dalam surat telegram itu, status siaga I berlaku pada 21-25 Mei 2019. Surat bernomor STR/281/V/OPS.1.1.1./2019 tertanggal 20 Mei 2019 tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo. 

"Siaga satu betul hari ini info dari SOP di Jakarta," ujar Dedi ketika dikonfirmasi, Selasa (21/5). 


Melalui surat tersebut, Kapolri meminta setiap kepala satuan wilayah (kasatwil) atau kepala satuan kerja (kasatker) melaporkan situasi yang terjadi di lapangan. Kemudian, ia juga meminta kasatwil dan kasatker agar mengambil langkah antisipasi terhadap perkembangan situasi. 

"Masing-masing kasatwil/kasatker senantiasa meng-update dinamika perkembangan situasi yang terjadi di wilayah serta siapkan langkah-langkah antisipasi dan perencanaan pengamanan secara detil dan taktis," seperti dikutip dari surat tersebut. 

Melalui surat tersebut, disebutkan pula agar setiap perkembangan di lapangan dilaporkan kepada Kapolri atau melalui Asisten Kapolri Bidang Operasi (As Ops). (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Tetapkan Siaga I di Internal Kepolisian pada 21-25 Mei 2019"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi