Kapolri tolak permintaan bawa paksa Boediono



JAKARTA. Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Sutarman menolak permintaan Tim Pengawas DPR Century agar Polri membantu membawa paksa Wakil Presiden Boediono jika diperlukan. Menurut Sutarman, kepolisian hanya bisa memanggil paksa jika berkaitan dengan tindak pidana yang ditangani Polri.

"Polri punya kewenangan pemanggilan pemaksaan, memanggil seseorang, menangkap seseorang, itu kalau ada terkait dengan tindak pidana yang ditangani oleh Polri. Tetapi pemanggilan itu (Timwas Century) sampai sekarang belum ada aturannya, jadi kita belum bisa," kata Sutarman di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/3/2014).

Kapolri menegaskan, pemanggilan paksa dengan meminta bantuan Polri oleh instansi selain penegakan hukum belum ada aturannya dalam undang-undang.


"Ya, pemanggilan paksa oleh Polri itu hanya terkait dengan penegakan hukum. Kalau pemanggilan oleh institusi lain untuk memanggil, untuk memaksa, itu belum ada aturannya," kata Sutarman.

Mengenai surat panggilan Boediono yang ditembuskan Timwas Century kepada Kapolri, Sutarman mengaku belum membacanya. "Nanti saya cek dulu," ucap Sutarman.

Timwas Century telah memutuskan akan kembali memanggil Boediono. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu telah dipanggil dua kali dan selalu tak hadir. Dalam pemanggilan ketiga, Timwas Century akan melakukan pemanggilan secara paksa sehingga diperlukan bantuan dari Polri.

Timwas bersikukuh pemanggilan Boediono ini tak akan menabrak proses hukum yang telah ditangani KPK. Boediono dianggap mengetahui semua pihak yang terlibat di balik skandal Bank Century.

Boediono juga bersikukuh menolak datang. Alasan penolakan selalu sama, proses politik kasus Century di DPR sudah selesai dan proses hukum atas kasus itu juga tengah ditangani KPK. Boediono menghormati rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Century dan keputusan sidang paripurna DPR mengenai hak angket Century yang menyerahkan penuntasan kasus kepada penegak hukum.

Ketua DPR Marzuki Alie menolak menandatangani surat pemanggilan Boediono. Alasannya, pemanggilan tersebut menabrak keputusan paripurna sebelumnya. Penanganan kasus Century telah selesai di ranah politik dan sudah diserahkan pada penegak hukum untuk penuntasannya. Surat pemanggilan ketiga untuk Boediono itu akhirnya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan