Kapolsek jadi pengawas dana desa selama 2 tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan dana desa kini resmi diawasi di antaranya oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek). Hal tersebut menjadi salah satu poin dari Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pencegahan, Pengawasan, Penanganan Permasalahan Dana Desa.

Tujuan penandatanganan MoU ini agar pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel. MoU berlaku selama dua tahun ke depan sejak ditandatangani ketiga pihak.

Apabila masa berlaku telah berakhir, maka MoU dapat diperpanjang. Namun dengan catatan ada koordinasi antar pihak yang terikat paling lambat 3 bulan sebelumnya.


“Pengawasan dana desa ini kita sepakati tunggal yang mengawasi yaitu kapolsek dengan Bhabinkamtimbas-nya (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari lama resmi Kementerian Dalam Negeri, Minggu (22/10).

Dalam waktu dekat, Tjahjo bilang Kementerian Dalam Negeri pekan depan akan mengumpulkan bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Para kepala daerah nantinya diimbau untuk tidak mengintervensi kapolsek terkait pengawasan dana desa.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap agar dana desa dapat digunakan optimal untuk pembangunan di desa dan kelurahan. Dengan begitu, perekonomian di tingkat desa bergerak positif.

Jokowi mengungkapkan, terdapat 74.958 desa dan 8.430 kelurahan di Indonesia yang perlu dibangun. Pada 2015, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 20,76 triliun. Sementara pada 2016, dana desa meningkat menjadi Rp 46,98 triliun dan pada 2017 mencapai Rp 60 triliun.

“Ini adalah jumlah yang sangat besar dan yang perlu kita pastikan adalah dana itu berjalan optimal di lapangan. Kita ingin perekonomian di desa bisa bergerak, tidak kalah cepatnya dengan pergerakan ekonomi yang ada di kota,” tegas Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto