KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan dana desa kini resmi diawasi di antaranya oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek). Hal tersebut menjadi salah satu poin dari Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pencegahan, Pengawasan, Penanganan Permasalahan Dana Desa. Tujuan penandatanganan MoU ini agar pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel. MoU berlaku selama dua tahun ke depan sejak ditandatangani ketiga pihak. Apabila masa berlaku telah berakhir, maka MoU dapat diperpanjang. Namun dengan catatan ada koordinasi antar pihak yang terikat paling lambat 3 bulan sebelumnya.
Kapolsek jadi pengawas dana desa selama 2 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan dana desa kini resmi diawasi di antaranya oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek). Hal tersebut menjadi salah satu poin dari Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pencegahan, Pengawasan, Penanganan Permasalahan Dana Desa. Tujuan penandatanganan MoU ini agar pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel. MoU berlaku selama dua tahun ke depan sejak ditandatangani ketiga pihak. Apabila masa berlaku telah berakhir, maka MoU dapat diperpanjang. Namun dengan catatan ada koordinasi antar pihak yang terikat paling lambat 3 bulan sebelumnya.