JAKARTA. Perusahaan batubara PT Kapuas Tunggal Persada klaim tak memiliki utang kepada kreditur lain terkait permohonan pailit yang diajukan PT AKR Corporindo Tbk. Kuasa hukum Kapuas Maria Kurniawati menjelaskan, pencantuman PT Sefas Keliantama dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai kreditur dalam permohonan dinilai berdasar. Sebab, utang termohon terhadap PT Sefas Keliantama telah lunas. Hal itu sesuai dalam surat No. 001/SK-KTP/SKL/1/2017 pada 20 Januari 2017. Surat ini menerangkan, Kapuas telah menyelesaikan atau melunasi seluruh kewajibannnya kepada PT Sefas Keliantama.
Kapuas bantah punya utang ke Danamon & PT Sefas
JAKARTA. Perusahaan batubara PT Kapuas Tunggal Persada klaim tak memiliki utang kepada kreditur lain terkait permohonan pailit yang diajukan PT AKR Corporindo Tbk. Kuasa hukum Kapuas Maria Kurniawati menjelaskan, pencantuman PT Sefas Keliantama dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai kreditur dalam permohonan dinilai berdasar. Sebab, utang termohon terhadap PT Sefas Keliantama telah lunas. Hal itu sesuai dalam surat No. 001/SK-KTP/SKL/1/2017 pada 20 Januari 2017. Surat ini menerangkan, Kapuas telah menyelesaikan atau melunasi seluruh kewajibannnya kepada PT Sefas Keliantama.