Kapuk Naga Indah jadi tergugat sengketa HGB Reklamasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan PT Kapuk Naga Indah (KNI) sebagai tergugat II intervensi atas gugatan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D yang diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ).

"Menerima PT KNI sebagai Tergugat II Intervensi," kata Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo, Rabu (31/1).

Dalam gugatannya pada 21 November 2017, KSTJ menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara lantaran menerbitkan HGB Pulau D untuk PT KNI sebagai pengembang yang dinilai cacat administrasi.


Sebab, KSTJ menilai HGB tersebut diterbitkan tanpa adanya Peraturan Daerah tentang Zonasi Pulau, penerbitan yang tergesa-gesa, dan pengabaian asas keadilan lantaran HGB diperuntukkan untuk kepentingan bisnis, bukan masyarakat sekitar.

Sementara soal status sebagai tergugat II intervensi, kuasa hukum KSTJ Tigor Hutapea mengatakan PT KNI merupakan pihak yang berkepentingan.

"Mereka sebagai pemegang hak, BPN pemberi hak. Jadi kepentingan mereka adalah mempertahankan hak yang diberikan BPN," kata Tigor seusai sidang.

Sementara itu Kuasa Hukum PT KNI Herman Zakaria meminta waktu satu Minggu ke depan untuk mempersiapkan jawaban. Sedangkan saat dimintai keterangan seusai sidang, Herman tak mau berikan keterangan lebih lanjut.

"Ini kan sidang terbuka untuk umum, silakan catat tadi yang ada di sidang," katanya.

Selain agenda putusan sela tersebut, dalam sidang diagendakan pula pembacaan jawaban BPN Jakarta Utara atas gugatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto