KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan PT Kapuk Naga Indah (KNI) sebagai tergugat II intervensi atas gugatan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D yang diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ). "Menerima PT KNI sebagai Tergugat II Intervensi," kata Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo, Rabu (31/1). Dalam gugatannya pada 21 November 2017, KSTJ menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara lantaran menerbitkan HGB Pulau D untuk PT KNI sebagai pengembang yang dinilai cacat administrasi.
Kapuk Naga Indah jadi tergugat sengketa HGB Reklamasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan PT Kapuk Naga Indah (KNI) sebagai tergugat II intervensi atas gugatan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D yang diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ). "Menerima PT KNI sebagai Tergugat II Intervensi," kata Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo, Rabu (31/1). Dalam gugatannya pada 21 November 2017, KSTJ menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara lantaran menerbitkan HGB Pulau D untuk PT KNI sebagai pengembang yang dinilai cacat administrasi.