KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen platform investasi Bareksa yang bernaung di bawah PT Bareksa Portal Investasi (BPI) menegaskan bahwa Bareksa Group dan seluruh anak perusahaan di dalamnya tidak memiliki keterkaitan dan afiliasi apapun dengan PT Bareksa Anugerah Sejahtera (BAS) yang dimiliki Rudy Salim dan diberitakan sedang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta Dirjen Pajak terkait kasus pajak. “Bareksa memiliki izin resmi, senantiasa memiliki hubungan yang baik, dan selalu berupaya mendukung visi dan misi OJK dan Kementerian Keuangan." ujar CEO dan Co-Founder Bareksa Karaniya Dharmasaputra dalam keterangan resminya, Jumat (18/3). Sebagai informasi, Bareksa memasarkan produk-produk investasi reksadana, Surat Berharga Negara dan Emas. PT BPI merupakan perusahaan fintech investasi di Indonesia yang mendapatkan izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterbitkan dalam SK Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/D.04/2016 pada tanggal 3 Februari 2016.
Karaniya: Bareksa Tegaskan Tak Memiliki Kaitan dengan Bareksa Anugerah Sejahtera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen platform investasi Bareksa yang bernaung di bawah PT Bareksa Portal Investasi (BPI) menegaskan bahwa Bareksa Group dan seluruh anak perusahaan di dalamnya tidak memiliki keterkaitan dan afiliasi apapun dengan PT Bareksa Anugerah Sejahtera (BAS) yang dimiliki Rudy Salim dan diberitakan sedang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta Dirjen Pajak terkait kasus pajak. “Bareksa memiliki izin resmi, senantiasa memiliki hubungan yang baik, dan selalu berupaya mendukung visi dan misi OJK dan Kementerian Keuangan." ujar CEO dan Co-Founder Bareksa Karaniya Dharmasaputra dalam keterangan resminya, Jumat (18/3). Sebagai informasi, Bareksa memasarkan produk-produk investasi reksadana, Surat Berharga Negara dan Emas. PT BPI merupakan perusahaan fintech investasi di Indonesia yang mendapatkan izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterbitkan dalam SK Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/D.04/2016 pada tanggal 3 Februari 2016.