JAKARTA. Panitia khusus (Pansus) RUU Hak Cipta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan adanya pengenaan royalti sebesar Rp 1.000 untuk setiap lagu yang diputar di tempat karaoke. Usulan itu rencananya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang dikerjakan DPR dan ditargetkan selesai tahun ini. Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 itu diharapkan menjadi payung hukum bagi penyanyi, pencipta lagu, ataupun perusahaan rekaman untuk menagih hak royalty atas lagu yang diciptakannya. "Itu usulan yang masuk belum final karena semuanya sedang dibahas," kata anggota Panitia Khusus RUU Hak Cipta, Harry Witjaksono kepada KONTAN Kamis (5/6). Harry menargetkan pembahasa RUU Hak Cipta bisa diselesaikan pada masa jabatan anggota DPR periode 2009- 2014. "Semuanya sudah mengerucut politik hukumnya jadi kami harapkan dengan itu bisa selesai semua," katanya.
Karaoke wajib bayar royalti Rp 1.000 per lagu
JAKARTA. Panitia khusus (Pansus) RUU Hak Cipta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan adanya pengenaan royalti sebesar Rp 1.000 untuk setiap lagu yang diputar di tempat karaoke. Usulan itu rencananya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang dikerjakan DPR dan ditargetkan selesai tahun ini. Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 itu diharapkan menjadi payung hukum bagi penyanyi, pencipta lagu, ataupun perusahaan rekaman untuk menagih hak royalty atas lagu yang diciptakannya. "Itu usulan yang masuk belum final karena semuanya sedang dibahas," kata anggota Panitia Khusus RUU Hak Cipta, Harry Witjaksono kepada KONTAN Kamis (5/6). Harry menargetkan pembahasa RUU Hak Cipta bisa diselesaikan pada masa jabatan anggota DPR periode 2009- 2014. "Semuanya sudah mengerucut politik hukumnya jadi kami harapkan dengan itu bisa selesai semua," katanya.