KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengemukakan emisi yang ditangkap menggunakan teknologi Carbon Capture Storage (CCS) dapat dimonetisasi lebih jauh dengan cara diperdagangkan di bursa karbon. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyatakan, di dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disusun dan Peraturan Menteri No 2 Tahun 2023 ada hubungannya dengan Perpres Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait. Benang merah dari beleid tersebut ialah memungkinkan karbon yang ditangkap untuk diperdagangkan di bursa karbon.
Karbon yang Ditangkap dengan Teknologi CCS Bisa Dijual di Bursa Karbon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengemukakan emisi yang ditangkap menggunakan teknologi Carbon Capture Storage (CCS) dapat dimonetisasi lebih jauh dengan cara diperdagangkan di bursa karbon. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyatakan, di dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disusun dan Peraturan Menteri No 2 Tahun 2023 ada hubungannya dengan Perpres Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait. Benang merah dari beleid tersebut ialah memungkinkan karbon yang ditangkap untuk diperdagangkan di bursa karbon.