Karen Agustiawan diperiksa kasus mobil listrik



JAKARTA. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap eks orang nomor satu di tubuh perusahaan minyak plat merah itu pada Rabu (22/3).

"Ini (penyidik) sedang menelusuri aliran dana pengadaan mobil listrik itu, dana mobil listrik kan tiga BUMN, Pertamina, PGN dan BRI," katanya.


Karena itu, kata dia, penyidik merasa perlu meminta keterangan terhadap Karen Agustina. "Karen (Pertamina) yang menyuplai dana untuk pengadaan mobil listrik," katanya.

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka setelah sebelumnya menetapkan pihak swasta pengadaan mobil listrik Dasep Ahmadi. Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama itu, dalam putusan kasasi MA, dihukum tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam putusan MA menyebutkan mantan Menteri BUMN itu terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali. Dahlan Iskan tidak terima atas penetapan tersangka itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang berujung hakim tunggal menolak permohonan praperadilan itu.

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Senin (20/3) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya terkait dugaan kasus korupsi pengadaan mobil listrik.

Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Senin mengatakan, kliennya tetap kooperatif mendatangi pemanggilan pemeriksaan meskipun tidak semua pertanyaan dijawab oleh Dahlan.

"Tidak semua dijawab karena beliau tidak mengerti konteks pemeriksaannya. Surat panggilannya terkait kasus pengadaan mobil listrik, padahal perkara ini bukan pengadaan barang dan jasa," katanya.

Menurutnya, Dahlan tak bersedia menjawab seluruh pertanyaan penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) karena penyidik belum mengantongi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Riza Fahriza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie