Karena laporan keuangan, BEI denda tujuh emiten



JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan nama-nama emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2013.Berdasarkan rilis bursa yang ditandatangani I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil, dan Umi Kulsum, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa, Jumat (6/9), disebutkan, dari total perusahaan yang tercatat di bursa, 34 emiten belum belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2013.Dari jumlah itu, tujuh perusahaan dikenakan peringatan tertulis II serta denda yang bernilai Rp 50 juta. Dari ketujuh perusahaan tersebut yang terkena denda itu, tiga diantaranya masuk kategori emiten sektor riil. Mereka adalah PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk (SAIP), serta PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP).Sementara empat perusahaan lain masuk dalam kategori emiten sektor jasa, yaitu PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), PT Bank Mitraniaga Tbk (NAGA) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yuwono Triatmodjo